Minggu, 25 Agustus 2013

MAKALAH AGAMA ISLAM TENTANG HIJAB DALAM ISLAM

KATA PENGANTAR

Assalamu’allaikum Wr. Wb.
Puji syukur atas kehadirat Allah SWT. Karena atas rahmat dan karunia-Nya, kami dapat menyusun makalah tentang problematika  Kehidupan yang berkaitan dengan hukum Islam yang berjudul Hijab Dalam Syariat Islam. Makalah ini kami susun agar pembaca dapat mengetahui syariat-syariat Islam mengenai hijab.
Di era modern ini banyak sekali kita temui jenis-jenis dan variasi dalam berhijab. Tentunya, ada yang memenuhi syariat, dan ada yang tidak memenuhi syariat. Makalah ini akan mengulas masalah tersebut. Kami berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca. Tiada gading yang tak retak, mohon maaf bila terdapat salah kata yang kurang berkenan di hati pembaca sekalian.
Wassalamu’allaikum Wr. Wb.


Penyusun


  

BAB 1 PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Jilbab merupakan kata yang tidak asing lagi diperdengarkan oleh telinga kita saat ini. Suatu kain yang berfungsi sebagai penutup aurat wanita kini sedang ramai dipergunakan sebagai trend center dunia fashion. Banyak terdapat model dan tipe-tipe jilbab disugguhkan kepada wanita muslimah untuk mempercantik diri. Bahkan sampai diadakan suatu pameran untuk mengenalkan produk jilbab dengan berbagai model. Karena terdapat fenomena, jilbab digunakan hanya saat mengikuti perkulihan agar terlihat rapi dan elegan bersama-sama teman kuliah. Lalu setelah selesai mengikuti perkulihan dan sampai dirumah, kos, atau bermain jilbab sudah tergeletak  dan tidak digunakan lagi.
Minimnya pengetahuan tentang hakikat menggunakan jilbab serta tuntunan yang diberlakukan oleh agama Islam, membuat wanita-wanita muslim seenaknya mengenakan jilbab. Pada dasarnya jilbab berfungsi untuk menutup aurat kewanitaan agar terhindar dari hal maksiat. Akan tetapi, terkadang saat ini hanya digunakan sebagai kedok atau identitas bagi wanita-wanita tertentu agar terkesan baik, sopan, santun, dan berbudi luhur. Dan bahkan hanya dijadikan sebagai trend dan fashion style saja. Bila fenomena ini terus berkelanjutan, betapa mirisnya kondisi wanita muslim dan harga diri dari wanita muslim sekarang ini.
Untuk menghadapi fenomena-fenomena dewasa ini tentang pengetahuan menggunakan jilbab. Maka, akan dibahas tentang hakikat berjilbab, fungsi jilbab, manfaat jilbab, dan hukum serta ketentuan berjilbab. Selain itu, pembahasan ini agar bermanfaat bagi pembaca dan dijadikan sebagai suatu pengetahuan yang berupa referensi menggunakan jibab yang baik dan benar seuai syariat Islam yang sesungguhnya.
B. RUMUSAN MASALAH
Dari paparan yang telah dijelaskan diatas, dapat ditentukan suatu rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Apakah hakikat berjilbab itu?
2.      Apakah kriteria jilbab yang baik menurut syariat islam?
3.      Apa saja kah hadis-hadis yang membahas tentang hijab?

BAB II PEMBAHASAN (ISI)
I.         HAKIKAT JILBAB
a.      Pengertian jilbab secara bahasa
Jilbab menurut kamus Al-Mu’jam al Wasith memiliki makna sebagai berikut:
1.            Qomish (sejenis jubah).
2.            Kain yang menutupi seluruh badan.
3.            Khimar (kerudung).
4.            Pakaian atasan seperti milhafah (selimut).
5.            Semisal selimut (baca: kerudung) yang dipakai seorang wanita untuk menutupi tubuhnya.
Sedangkan jilbab menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kerudung lebar yang dipakai wanita muslim untuk menutupi kepala dan leher sampai dada. Sedangkan kerudung berarti kain penutup kepala perempuan. Dan dalam bahasa Arab jilbab memiliki arti sebagai kain lebar yang diselimutkan ke pakaian luar yang menutupi kepala, punggung, dan dada, yang biasa dipakai wanita ketika keluar dari rumahnya.

b.      Pengertian jilbab secara istilah
Menurut Ibnu Hazm, jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh badan, bukan hanya sebagiannya. Menurut Ibnu Katsir jilbab adalah semacam selendang yang dikenakan di atas khimar yang sekarang ini sama fungsinya seperti izar (kain penutup). Menurut Syaikh bin Baz jilbab adalah kain yang diletakkan di atas kepala dan badan di atas kain (dalaman). Jadi, jilbab adalah kain yang dipakai perempuan untuk menutupi kepala, wajah dan seluruh badan. Sedangkan kain untuk menutupi kepala disebut khimar. Jadi perempuan menutupi dengan jilbab, kepala, wajah dan semua badan di atas kain (dalaman). Beliau juga mengatakan bahwa jilbab adalah kain yang diletakkan seorang perempuan di atas kepala dan badannnya untuk menutupi wajah dan badan, sebagai pakaian tambahan untuk pakaian yang biasa (dipakai di rumah).
Pada dasarnya jilbab berbeda dengan kerudung. Kerudung merupakan kain yang digunakan untuk menutupi kepala, leher, hingga dada sedangkan jilbab maliputi keseluruhan pakaian yang menutup mulai dari kepala sampai kaki kecuali muka dan telapak tangan hingga pergelangan tangan. Sehingga seseorang yang mengenakan jilbab pasti berkerudung tetapi orang yang berkerudung belum tentu berjilbab.
II.      KRITERIA JILBAB/ HIJAB YANG BAIK MENURUT SYARIAT
Jilbab bukanlah berarti merendahkan martabat wanita, melainkan meninggikannya serta melindungi kesopanan dan kesuciannya.
Jilbab yang sesuai dengan syariah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Menutup Seluruh Badan Kecuali Wajah dan Telapak Tangan
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya…” (QS. An Nuur: 31)
Dari syarat pertama ini, maka jelaslah bagi seorang muslimah untuk menutup seluruh badan kecuali yang dikecualikan oleh syari’at. Maka, sangat menyedihkan ketika seseorang memaksudkan dirinya memakai jilbab, tapi dapat kita lihat rambut yang keluar baik dari bagian depan ataupun belakang, lengan tangan yang terlihat sampai sehasta, atau leher dan telinganya terlihat jelas sehingga menampakkan perhiasan yang seharusnya ditutupi.
Namun terdapat keringanan bagi wanita yang telah menopause yang tidak ingin kawin sehingga mereka diperbolehkan untuk melepaskan jilbabnya, sebagaimana terdapat dalam surat An Nuur ayat 60:

“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian (jilbab) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana.”
2. Bukan Berfungsi Sebagai Perhiasan
Sebagaimana terdapat dalam surat An Nuur ayat 31, “…Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya…” Ketika jilbab dan pakaian wanita dikenakan agar aurat dan perhiasan mereka tidak nampak, maka tidak tepat ketika menjadikan pakaian atau jilbab itu sebagai perhiasan karena tujuan awal untuk menutupi perhiasan menjadi hilang. Banyak kesalahan yang timbul karena poin ini terlewatkan, sehingga seseorang merasa sah-sah saja menggunakan jilbab dan pakaian indah dengan warna-warni yang lembut dengan motif bunga yang cantik, dihiasi dengan benang-benang emas dan perak atau meletakkan berbagai pernak-pernik perhiasan pada jilbab mereka.
Namun, terdapat kesalahpahaman juga bahwa jika seseorang tidak mengenakan jilbab berwarna hitam maka berarti jilbabnya berfungsi sebagai perhiasan. Hal ini berdasarkan beberapa atsar tentang perbuatan para sahabat wanita di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengenakan pakaian yang berwarna selain hitam. Salah satunya adalah atsar dari Ibrahim An Nakhai,

 “Bahwa ia bersama Alqomah dan Al Aswad pernah mengunjungi para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ia melihat mereka mengenakan mantel-mantel berwarna merah.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Al Mushannaf)
Dengan demikian, tolak ukur sebagai perhiasan ataukah bukan adalah berdasarkan kebiasaan (keterangan dari Syaikh Ali Al Halabi). Sehingga suatu warna atau motif menarik perhatian pada suatu masyarakat maka itu terlarang dan hal ini boleh jadi tidak berlaku pada masyarakat lain.
3. Kainnya Harus Tebal, Tidak Tipis
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang dua kelompok yang termasuk ahli neraka dan beliau belum pernah melihatnya,

 “Dua kelompok termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihatnya, suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengan cambuknya dan wanita yang kasiyat (berpakaian tapi telanjang, baik karena tipis atau pendek yang tidak menutup auratnya), mailat mumilat (bergaya ketika berjalan, ingin diperhatikan orang), kepala mereka seperti punuk onta. Mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya, padahal baunya didapati dengan perjalanan demikian dan demikian.” (HR. Muslim)
Banyak wanita muslimah yang seakan-akan berjilbab, namun pada hakekatnya tidak berjilbab karena mereka memakai jilbab yang berbahan tipis dan transparan.
4. Tidak Diberi Wewangian atau Parfum
Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkaitan tentang wanita-wanita yang memakai wewangian ketika keluar rumah,

“Siapapun perempuan yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina.” (HR. Tirmidzi)

“Siapapun perempuan yang memakai bakhur, maka janganlah ia menyertai kami dalam menunaikan shalat isya’.” (HR. Muslim)
5. Tidak Menyerupai Pakaian Laki-Laki
Terdapat hadits-hadits yang menunjukkan larangan seorang wanita menyerupai laki-laki atau sebaliknya (tidak terbatas pada pakaian saja). Salah satu hadits yang melarang penyerupaan dalam masalah pakaian adalah hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria.” (HR. Abu Dawud)
Dan hadist lain berbunyi:
“Allah melaknat kaum laki-laki yang menyerupai kaum perempuan dan kaum perempuan yang menyeerupai kaum laki-laki”(HR. Bukhari).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Kesamaan dalam perkara lahir mengakibatkan kesamaan dan keserupaan dalam akhlak dan perbuatan.”
Dengan menyerupai pakaian laki-laki, maka seorang wanita akan terpengaruh dengan perangai laki-laki dimana ia akan menampakkan badannya dan menghilangkan rasa malu yang disyari’atkan bagi wanita. Bahkan yang berdampak parah jika sampai membawa kepada maksiat lain, yaitu terbawa sifat kelaki-lakian, sehingga pada akhirnya menyukai sesama wanita.
3. MENURUT HADIS
Banyak hadis-hadis atau riwayat-riwayat yang membahas tentang hijab, oleh karenanya perlu kita pilah-pilah dan kelompokkan riwayat-riwayat tersebut dalam beberapa kategori.
a. Hadis tidak diwajibkannya menutup wajah dan telapak tangan
Mas’adah bin Ziyad menukil dari Imam Ja'far Shadiq a.s. ketika beliau ditanya tentang perhiasan yang boleh untuk ditampakkan, Imam menjawab:”Wajah dan telapak  tangan.”[18]
Mufaddhal bin Umar bertanya kepada Imam Shadiq a.s. tentang wanita yang meninggal di perjalanan dan di sana tidak ada laki-laki muhrim atau wanita yang memandikannya. Imam menjawab: “Anggota-anggota tubuh yang wajib untuk ditayamumi hendaklah dibasuh akan tetapi tidak boleh menyentuh badannya, dan juga tidak boleh menampakkan kecantikan yang Allah wajibkan untuk ditutupi. Mufaddhal bertanya kembali: “Bagaimana caranya?” Imam menjawab: “Pertama membasuh bagian dalam telapak tangan, kemudian wajah dan bagian luar tangannya.”[19] Dari sini kita dapat memahami bahwa tangan dan wajah bukan termasuk anggota badan yang wajib untuk ditutupi.
Ali bin Ja'far ditanya tentang  batasan seorang laki-laki dapat melihat wanita non muhrim, Imam menjawab: “Wajah, telapak tangan dan pergelangan tangan.”[20]
Dalam hadis lain juga disebutkan bahwa pada suatu hari Jabir bin Abdullah bersama Rasulullah menuju rumah putrinya Sayyidah Fathimah. Sesampainya di pintu rumah, Rasulullah mengucapkan salam dan meminta izin kepada putrinya untuk masuk sambil memberitahukan bahwa dia bersama Jabir bin Abdullah. Sayyidah Fathimah meminta beliau untuk menunggu sebentar karena pada waktu itu beliau belum menutup rambutnya. Setelah Sayyidah Fathimah menutup rambutnya, Rasulullah dan Jabir masuk ke rumah Sayyidah Fathimah. Rasulullah melihat wajah putrinya pucat dan kekuning-kuningan, kemudian bertanya mengapa hal ini terjadi. Sayyidah Fathimah menjawab bahwa wajah pucatnya  dikarenakan rasa lapar yang menderanya. Mendengar hal itu Rasulullah langsung berdoa kepada Allah agar menghilangkan rasa lapar yang diderita oleh putrinya.[21]  
Dari hadis di atas kita dapat mengambil dua kesimpulan: pertama, Sayyidah Fathimah  tidak menutup wajahnya di hadapan laki-laki non muhrim. Kedua, tidak wajib menutup wajah di hadapan laki-laki non muhrim.  
b. Hadis tentang diwajibkannya  berhijab di hadapan Yahudi dan Nasrani
Imam Shadiq a.s. bersabda: “Tidak dibenarkan seorang wanita muslim menampakkan auratnya di hadapan wanita Yahudi dan Nasrani, karena mereka akan menceritakan ciri-ciri jasmaninya kepada suami-suami mereka.”[22]
c. Hadis tentang ciri-ciri dan waktu hijab
Imam Shadiq a.s. bersabda: “Bukan termasuk maslahat jika wanita memakai kerudung dan baju yang tipis.”[23]
Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib bersabda: “Selamat bagi kalian yang memakai baju yang tebal, karena sebenarnya orang yang memakai baju yang tipis maka imannya pun tipis.”[24]
Imam Shadiq a.s. bersabda: “Cukuplah sebagai tolok ukur kehinaan seseorang ketika dia memakai baju yang menyebabkan kemasyhurannya.”[25]
Imam Shadiq bersabda: “Rasulullah Saw selalu melarang laki-laki untuk menyerupai wanita dan melarang wanita untuk menyerupai laki-laki dalam segi berpakaian.”[26]
d. Hadis tentang balasan bagi mereka yang tidak berhijab
Rasulullah saw bersabda: “Wanita yang di neraka menggantungkan dirinya dengan rambutnya adalah wanita yang tidak menutup rambutnya di hadapan selain muhrim.”[27]
Rasulullah saw bersabda: “Dua golongan penghuni Jahanam belum pernah aku lihat. Kelompok yang disiksa dengan sebuah pecut (menyerupai ekor sapi). Kedua para wanita yang berbusana namun telanjang (mereka yang mengenakan baju tipis dan transparan)...”[28]
Dengan melihat dan memperhatikan beberapa hadis di atas, maka jelaslah bagi kita bahwa Allah swt telah mewajibkan  hijab bagi wanita muslimah.
Note:
[18] Himyari, Abdullah bin Ja’far, Qurb al-Isnad,  Nainawa, Tehran, juz 2, hal 40.
[19] Ibnu Babuwaih Qumi, Muhammad bin Ali, Man La Yahdhuruhul Faqih, Intisyarat Jamiah Mudarrisin, Qom, tahun 1413 H. Q, jilid 1, hal 156.
[20] Qurb al-Isnad, hal 102.
[21] Al-Kafi, jilid 5, hal 528
[22] Al-Hurr al-Amili, Muhammad bin Hasan, Wasail as-Syiah, cetakan pertama, Muassasah Alul Bait li Ihya’i Turats, Qum, tahun 1409 H. Q, juz 20, hal 184.
[23] Ibid, juz 4, hal 388.
[24] Akbari, Muhammad Ridha, Tahlil-e Nu wa ‘Amali az Hejab dar Ashre Hazer, cetakan keempat, Payame Itrat, Isfahan tahun 1377 H. Sy,  hal 60.
[25] Wasail as-Syiah, juz 5, hal 24.
[26] Ibid, juz 5, hal 25.
[27] Tahlil-e Nu wa ‘Amali az Hejab dar Ashre Hazer, hal 88.
[28] Sahih Muslim, juz 3, hal 1680, sesuai penukilan kitab Tahlile Nu wa ‘Amali az Hejab dar Ashre Hazer.

BAB III PENUTUP
KESIMPULAN
Untuk menetapkan kewajiban hijab bagi kaum wanita, kita juga bisa merujuk sirah kaum wanita muslimah pada zaman Rasulullah. Mereka selalu menutupi tubuh dan rambut mereka ketika berada di hadapan non muhrim, [Untuk lebih jelasnya dapat dilihat di Tahlile nu wa Amali az Hijab dar Asre Hadzir, hal 49] seperti yang kita lihat dari hadis tentang kedatangan Rasulullah bersama Jabir ke rumah Sayyidah Fathimah  as.
Begitu juga dengan akal manusia, akal manusia juga dapat membuktikan kewajiban hijab bagi kaum wanita. Akal akan senantiasa memerintahkan segala perbuatan yang membawa manfaat dan akan memerintahkan untuk melakukan hal itu, begitu juga sebaliknya akal akan selalu memperingatkan manusia dari hal-hal yang membahayakan manusia.
Oleh karena itu, ketika melihat bahwa hijab akan memberikan keamanan, ketenangan atau dapat memupuk rasa cinta kasih di antara sesama maka akal yang sehat dan tidak tertawan oleh hawa nafsu akan memerintahkan untuk berhijab. Wallahu a’lam


DAFTAR PUSTAKA



ANGKA PENTING - Fisika kelas X semester 1

ANGKA PENTING

Angka penting adalah bilangan yang diperoleh dari hasil pengukuran yang terdiri dari angka-angka penting yang sudah pasti (terbaca pada alat ukur) dan satu angka terakhir yang ditafsir atau diragukan. Sedangkan angka eksak/pasti adalah angka yang sudah pasti (tidak diragukan nilainya), yang diperoleh dari kegiatan membilang (menghitung).
Bila kita mengukur panjang suatu benda dengan mistar berskala mm (mempunyai batas ketelitian 0,5 mm) dan melaporkan hasilnya dalam 4 angka penting, yaitu 114,5 mm. Jika panjang benda tersebut kita ukur dengan jangka sorong (jangka sorong mempunyai batas ketelitian 0,1 mm) maka hasilnya dilaporkan dalam 5 angka penting, misalnya 114,40 mm, dan jika diukur dengan mikrometer sekrup (Mikrometer sekrup mempunyai batas ketelitian 0,01 mm) maka hasilnya dilaporkan dalam 6 angka penting, misalnya 113,390 mm. Ini menunjukkan bahwa banyak angka penting yang dilaporkan sebagai hasil pengukuran mencerminkan ketelitian suatu pengukuran. Makin banyak angka penting yang dapat dilaporkan, makin teliti pengukuran tersebut. Tentu saja pengukuran panjang dengan mikrometer sekrup lebih teliti dari jangka sorong dan mistar.
Pada hasil pengukuran mistar tadi dinyatakan dalam bilangan penting yang mengandung 4 angka penting : 114,5 mm. Tiga angka pertama, yaitu: 1, 1, dan 4 adalah angka eksak/pasti karena dapat dibaca pada skala, sedangkan satu angka terakhir, yaitu 5 adalah angka taksiran karena angka ini tidak bisa dibaca pada skala, tetapi hanya ditaksir.
Ketentuan Angka Penting :
  1. Semua angka yang bukan nol merupakan angka penting. Contoh : 6,89 ml memiliki 3 angka penting. 78,99 m memiliki empat angka penting. 7000,2003 ( 9 angka penting ).
  2. Semua angka nol yang terletak diantara bukan nol merupakan angka penting. Contoh : 1208 m memiliki 4 angka penting. 2,0067 memiliki 5 angka penting.
  3. Semua angka nol yang terletak di belakang angka bukan nol yang terakhir, tetapi terletak di depan tanda desimal adalah angka penting. Contoh : 70000, ( 5 angka penting).
  4. Angka nol yang terletak di belakang angka bukan nol yang terakhir dan di belakang tanda desimal adalah angka penting. Contoh : 23,50000 (7 angka penting).
  5. Angka nol yang terletak di belakang angka bukan nol yang terakhir dan tidak dengan tanda desimal adalah angka tidak penting. Contoh : 3500000 (2 angka penting).
  6. Angka nol yang terletak di depan angka bukan nol yang pertama adalah angka tidak penting. Contoh : 0,0000352 (3 angka penting).
Aturan Pembulatan
  1. Jika angka pertama setelah angka yang hendak dipertahankan adalah 4 atau lebih kecil, maka angka itu dan seluruh angka disebelah kanannya ditiadakan. Contoh (1) : 75,494 = 75,49 (angka 4 yang dicetak tebal ditiadakan). Contoh (2) : 1,00839 = 1,008 ( kedua angka yang dicetak tebal ditiadakan)
  1. Jika angka pertama setelah angka yang akan anda pertahankan adalah 5 atau lebih besar, maka angka tersebut dan seluruh angka di bagian kanannya ditiadakan. Angka terakhir yang dipertahankan bertambah satu.
Contoh (1) 1,037878 = 1,038 (ketiga angka yang diberi garis bawah dihilangkan, sedangkan angka 7 yang dicetak tebal, dibulatkan menjadi 8).
Contoh (2) 28,02500 = 28,03 (ketiga angka yang diberi garis bawah ditiadakan. Angka 2 yang dicetak tebal diubah menjadi 3).
Contoh (3) : 12,897 = 12,90 (angka 7 yang diberi garis bawah ditiadakan. Angka 8 dan 9 yang dicetak tebal diubah menjadi 90.

Aturan Penjumlahan dan Pengurangan
Apabila anda melakukan operasi penjumlahan atau pengurangan, maka hasilnya hanya boleh mengandung satu angka taksiran (catatan : angka tafsiran adalah angka terakhir dari suatu angka penting).
Contoh :
Jumlahkan 273,219 g; 15,5 g; dan 8,43 g (jumlahkan seperti biasa, selanjutnya bulatkan hasilnya hingga hanya terdapat satu angka taksiran)
Angka 4 dan 9 ditiadakan. Hasilnya = 297,1

Aturan Perkalian dan Pembagian
1. Pada operasi perkalian atau pembagian, hasil yang diperoleh hanya boleh memiliki jumlah angka penting sebanyak bilangan yang angka pentingnya paling sedikit.
Contoh : hitunglah operasi perkalian berikut ini : 0,6283 x 2,2 cm
(petunjuk : lakukanlah prosedur perkalian atau pembagian dengan cara biasa. Kemudian bulatkan hasilnya hinga memiliki angka penting sebanyak salah satu bilangan yang memiliki angka penting paling sedikit)
Hasilnya dibulatkan menjadi 1,4 cm2 (dua angka penting)

2. Hasil perkalian atau pembagian antara bilangan penting dengan bilangan eksak/pasti hanya boleh memiliki angka penting sebanyak jumlah angka penting pada bilangan penting.
Contoh : hitunglah operasi perkalian berikut ini : 25 x 8,95
Hasilnya dibulatkan menjadi 224 cm (tiga angka penting) agar sama dengan banyak angka penting pada bilangan penting 8,95