KATA PENGANTAR
Assalamu’allaikum
Wr. Wb.
Puji syukur atas kehadirat Allah SWT.
Karena atas rahmat dan karunia-Nya, kami dapat menyusun makalah tentang
problematika Kehidupan yang berkaitan
dengan hukum Islam yang berjudul Hijab Dalam Syariat Islam. Makalah ini kami
susun agar pembaca dapat mengetahui syariat-syariat Islam mengenai hijab.
Di era modern ini banyak sekali kita
temui jenis-jenis dan variasi dalam berhijab. Tentunya, ada yang memenuhi
syariat, dan ada yang tidak memenuhi syariat. Makalah ini akan mengulas masalah
tersebut. Kami berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca. Tiada gading
yang tak retak, mohon maaf bila terdapat salah kata yang kurang berkenan di hati
pembaca sekalian.
Wassalamu’allaikum
Wr. Wb.
Penyusun
BAB 1 PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Jilbab merupakan kata yang tidak
asing lagi diperdengarkan oleh telinga kita saat ini. Suatu kain yang berfungsi
sebagai penutup aurat wanita kini sedang ramai dipergunakan sebagai trend
center dunia fashion. Banyak terdapat model dan tipe-tipe jilbab disugguhkan
kepada wanita muslimah untuk mempercantik diri. Bahkan sampai diadakan suatu
pameran untuk mengenalkan produk jilbab dengan berbagai model. Karena terdapat
fenomena, jilbab digunakan hanya saat mengikuti perkulihan agar terlihat rapi
dan elegan bersama-sama teman kuliah. Lalu setelah selesai mengikuti perkulihan
dan sampai dirumah, kos, atau bermain jilbab sudah tergeletak dan tidak digunakan lagi.
Minimnya pengetahuan tentang
hakikat menggunakan jilbab serta tuntunan yang diberlakukan oleh agama Islam,
membuat wanita-wanita muslim seenaknya mengenakan jilbab. Pada dasarnya jilbab
berfungsi untuk menutup aurat kewanitaan agar terhindar dari hal maksiat. Akan
tetapi, terkadang saat ini hanya digunakan sebagai kedok atau identitas bagi
wanita-wanita tertentu agar terkesan baik, sopan, santun, dan berbudi luhur.
Dan bahkan hanya dijadikan sebagai trend dan fashion style saja. Bila fenomena
ini terus berkelanjutan, betapa mirisnya kondisi wanita muslim dan harga diri
dari wanita muslim sekarang ini.
Untuk menghadapi fenomena-fenomena
dewasa ini tentang pengetahuan menggunakan jilbab. Maka, akan dibahas tentang
hakikat berjilbab, fungsi jilbab, manfaat jilbab, dan hukum serta ketentuan
berjilbab. Selain itu, pembahasan ini agar bermanfaat bagi pembaca dan
dijadikan sebagai suatu pengetahuan yang berupa referensi menggunakan jibab
yang baik dan benar seuai syariat Islam yang sesungguhnya.
B. RUMUSAN MASALAH
Dari paparan yang telah
dijelaskan diatas, dapat ditentukan suatu rumusan masalah sebagai berikut :
1. Apakah hakikat berjilbab itu?
2. Apakah kriteria jilbab yang baik menurut
syariat islam?
3. Apa saja kah hadis-hadis yang membahas
tentang hijab?
BAB
II PEMBAHASAN (ISI)
I. HAKIKAT JILBAB
a. Pengertian jilbab secara
bahasa
Jilbab menurut kamus Al-Mu’jam al
Wasith memiliki makna sebagai berikut:
1. Qomish (sejenis jubah).
2. Kain yang menutupi seluruh badan.
3. Khimar (kerudung).
4. Pakaian atasan seperti milhafah (selimut).
5. Semisal selimut (baca: kerudung) yang dipakai seorang
wanita untuk menutupi tubuhnya.
Sedangkan jilbab menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia adalah kerudung lebar yang dipakai wanita muslim untuk
menutupi kepala dan leher sampai dada. Sedangkan kerudung berarti kain penutup
kepala perempuan. Dan dalam bahasa Arab jilbab memiliki arti sebagai kain lebar
yang diselimutkan ke pakaian luar yang menutupi kepala, punggung, dan dada,
yang biasa dipakai wanita ketika keluar dari rumahnya.
b. Pengertian jilbab secara
istilah
Menurut Ibnu Hazm, jilbab adalah
pakaian yang menutupi seluruh badan, bukan hanya sebagiannya. Menurut Ibnu
Katsir jilbab adalah semacam selendang yang dikenakan di atas khimar yang
sekarang ini sama fungsinya seperti izar (kain penutup). Menurut Syaikh bin Baz
jilbab adalah kain yang diletakkan di atas kepala dan badan di atas kain
(dalaman). Jadi, jilbab adalah kain yang dipakai perempuan untuk menutupi
kepala, wajah dan seluruh badan. Sedangkan kain untuk menutupi kepala disebut
khimar. Jadi perempuan menutupi dengan jilbab, kepala, wajah dan semua badan di
atas kain (dalaman). Beliau juga mengatakan bahwa jilbab adalah kain yang
diletakkan seorang perempuan di atas kepala dan badannnya untuk menutupi wajah
dan badan, sebagai pakaian tambahan untuk pakaian yang biasa (dipakai di
rumah).
Pada dasarnya jilbab berbeda
dengan kerudung. Kerudung merupakan kain
yang digunakan untuk menutupi kepala, leher, hingga dada sedangkan jilbab
maliputi keseluruhan pakaian yang menutup mulai dari kepala sampai kaki kecuali
muka dan telapak tangan hingga pergelangan tangan. Sehingga seseorang yang
mengenakan jilbab pasti berkerudung tetapi orang yang berkerudung belum tentu
berjilbab.
II. KRITERIA JILBAB/ HIJAB
YANG BAIK MENURUT SYARIAT
Jilbab bukanlah berarti
merendahkan martabat wanita, melainkan meninggikannya serta melindungi
kesopanan dan kesuciannya.
Jilbab yang sesuai dengan syariah
apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Menutup Seluruh Badan Kecuali
Wajah dan Telapak Tangan
Allah Subhanahu wa Ta’ala
berfirman,
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu,
anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: ‘Hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka
lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)
“Katakanlah kepada wanita yang
beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah
mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya…”
(QS. An Nuur: 31)
Dari syarat pertama ini, maka
jelaslah bagi seorang muslimah untuk menutup seluruh badan kecuali yang
dikecualikan oleh syari’at. Maka, sangat menyedihkan ketika seseorang
memaksudkan dirinya memakai jilbab, tapi dapat kita lihat rambut yang keluar
baik dari bagian depan ataupun belakang, lengan tangan yang terlihat sampai
sehasta, atau leher dan telinganya terlihat jelas sehingga menampakkan
perhiasan yang seharusnya ditutupi.
Namun terdapat keringanan bagi
wanita yang telah menopause yang tidak ingin kawin sehingga mereka
diperbolehkan untuk melepaskan jilbabnya, sebagaimana terdapat dalam surat An
Nuur ayat 60:
“Dan perempuan-perempuan tua yang
telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi),
tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian (jilbab) mereka dengan tidak
(bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi
mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana.”
2. Bukan Berfungsi Sebagai
Perhiasan
Sebagaimana
terdapat dalam surat An Nuur ayat 31, “…Dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya…” Ketika jilbab dan pakaian wanita dikenakan agar aurat dan
perhiasan mereka tidak nampak, maka tidak tepat ketika menjadikan pakaian atau
jilbab itu sebagai perhiasan karena tujuan awal untuk menutupi perhiasan
menjadi hilang. Banyak kesalahan yang timbul karena poin ini terlewatkan,
sehingga seseorang merasa sah-sah saja menggunakan jilbab dan pakaian indah
dengan warna-warni yang lembut dengan motif bunga yang cantik, dihiasi dengan
benang-benang emas dan perak atau meletakkan berbagai pernak-pernik perhiasan
pada jilbab mereka.
Namun, terdapat
kesalahpahaman juga bahwa jika seseorang tidak mengenakan jilbab berwarna hitam
maka berarti jilbabnya berfungsi sebagai perhiasan. Hal ini berdasarkan
beberapa atsar tentang perbuatan para sahabat wanita di zaman Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengenakan pakaian yang berwarna selain
hitam. Salah satunya adalah atsar dari Ibrahim An Nakhai,
“Bahwa ia bersama Alqomah dan Al Aswad pernah
mengunjungi para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ia melihat mereka
mengenakan mantel-mantel berwarna merah.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Al
Mushannaf)
Dengan demikian, tolak ukur
sebagai perhiasan ataukah bukan adalah berdasarkan kebiasaan (keterangan dari
Syaikh Ali Al Halabi). Sehingga suatu warna atau motif menarik perhatian pada
suatu masyarakat maka itu terlarang dan hal ini boleh jadi tidak berlaku pada
masyarakat lain.
3. Kainnya Harus Tebal, Tidak
Tipis
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda tentang dua kelompok yang termasuk ahli neraka dan beliau belum
pernah melihatnya,
“Dua kelompok termasuk ahli neraka, aku belum
pernah melihatnya, suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, mereka
memukul manusia dengan cambuknya dan wanita yang kasiyat (berpakaian tapi
telanjang, baik karena tipis atau pendek yang tidak menutup auratnya), mailat
mumilat (bergaya ketika berjalan, ingin diperhatikan orang), kepala mereka
seperti punuk onta. Mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya,
padahal baunya didapati dengan perjalanan demikian dan demikian.” (HR. Muslim)
Banyak wanita muslimah yang
seakan-akan berjilbab, namun pada hakekatnya tidak berjilbab karena mereka
memakai jilbab yang berbahan tipis dan transparan.
4. Tidak Diberi Wewangian atau
Parfum
Sebagaimana sabda Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam berkaitan tentang wanita-wanita yang memakai wewangian ketika
keluar rumah,
“Siapapun perempuan yang memakai
wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka
ia adalah pezina.” (HR. Tirmidzi)
“Siapapun perempuan yang memakai
bakhur, maka janganlah ia menyertai kami dalam menunaikan shalat isya’.” (HR.
Muslim)
5. Tidak Menyerupai Pakaian
Laki-Laki
Terdapat hadits-hadits yang
menunjukkan larangan seorang wanita menyerupai laki-laki atau sebaliknya (tidak
terbatas pada pakaian saja). Salah satu hadits yang melarang penyerupaan dalam
masalah pakaian adalah hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai
pakaian pria.” (HR. Abu Dawud)
Dan hadist lain berbunyi:
“Allah melaknat kaum laki-laki
yang menyerupai kaum perempuan dan kaum perempuan yang menyeerupai kaum
laki-laki”(HR. Bukhari).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
berkata, “Kesamaan dalam perkara lahir mengakibatkan kesamaan dan keserupaan
dalam akhlak dan perbuatan.”
Dengan menyerupai pakaian
laki-laki, maka seorang wanita akan terpengaruh dengan perangai laki-laki
dimana ia akan menampakkan badannya dan menghilangkan rasa malu yang
disyari’atkan bagi wanita. Bahkan yang berdampak parah jika sampai membawa
kepada maksiat lain, yaitu terbawa sifat kelaki-lakian, sehingga pada akhirnya
menyukai sesama wanita.
3. MENURUT HADIS
Banyak hadis-hadis atau
riwayat-riwayat yang membahas tentang hijab, oleh karenanya perlu kita
pilah-pilah dan kelompokkan riwayat-riwayat tersebut dalam beberapa kategori.
a. Hadis tidak diwajibkannya
menutup wajah dan telapak tangan
Mas’adah bin Ziyad menukil dari
Imam Ja'far Shadiq a.s. ketika beliau ditanya tentang perhiasan yang boleh
untuk ditampakkan, Imam menjawab:”Wajah dan telapak tangan.”[18]
Mufaddhal bin Umar bertanya kepada
Imam Shadiq a.s. tentang wanita yang meninggal di perjalanan dan di sana tidak
ada laki-laki muhrim atau wanita yang memandikannya. Imam menjawab:
“Anggota-anggota tubuh yang wajib untuk ditayamumi hendaklah dibasuh akan
tetapi tidak boleh menyentuh badannya, dan juga tidak boleh menampakkan
kecantikan yang Allah wajibkan untuk ditutupi. Mufaddhal bertanya kembali:
“Bagaimana caranya?” Imam menjawab: “Pertama membasuh bagian dalam telapak
tangan, kemudian wajah dan bagian luar tangannya.”[19] Dari sini kita dapat
memahami bahwa tangan dan wajah bukan termasuk anggota badan yang wajib untuk ditutupi.
Ali bin Ja'far ditanya
tentang batasan seorang laki-laki dapat
melihat wanita non muhrim, Imam menjawab: “Wajah, telapak tangan dan
pergelangan tangan.”[20]
Dalam hadis lain juga disebutkan
bahwa pada suatu hari Jabir bin Abdullah bersama Rasulullah menuju rumah
putrinya Sayyidah Fathimah. Sesampainya di pintu rumah, Rasulullah mengucapkan
salam dan meminta izin kepada putrinya untuk masuk sambil memberitahukan bahwa
dia bersama Jabir bin Abdullah. Sayyidah Fathimah meminta beliau untuk menunggu
sebentar karena pada waktu itu beliau belum menutup rambutnya. Setelah Sayyidah
Fathimah menutup rambutnya, Rasulullah dan Jabir masuk ke rumah Sayyidah
Fathimah. Rasulullah melihat wajah putrinya pucat dan kekuning-kuningan,
kemudian bertanya mengapa hal ini terjadi. Sayyidah Fathimah menjawab bahwa
wajah pucatnya dikarenakan rasa lapar
yang menderanya. Mendengar hal itu Rasulullah langsung berdoa kepada Allah agar
menghilangkan rasa lapar yang diderita oleh putrinya.[21]
Dari hadis di atas kita dapat mengambil
dua kesimpulan: pertama, Sayyidah Fathimah
tidak menutup wajahnya di hadapan laki-laki non muhrim. Kedua, tidak
wajib menutup wajah di hadapan laki-laki non muhrim.
b. Hadis tentang
diwajibkannya berhijab di hadapan Yahudi
dan Nasrani
Imam Shadiq a.s. bersabda: “Tidak
dibenarkan seorang wanita muslim menampakkan auratnya di hadapan wanita Yahudi
dan Nasrani, karena mereka akan menceritakan ciri-ciri jasmaninya kepada
suami-suami mereka.”[22]
c. Hadis tentang ciri-ciri dan
waktu hijab
Imam Shadiq a.s. bersabda: “Bukan
termasuk maslahat jika wanita memakai kerudung dan baju yang tipis.”[23]
Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib
bersabda: “Selamat bagi kalian yang memakai baju yang tebal, karena sebenarnya
orang yang memakai baju yang tipis maka imannya pun tipis.”[24]
Imam Shadiq a.s. bersabda:
“Cukuplah sebagai tolok ukur kehinaan seseorang ketika dia memakai baju yang
menyebabkan kemasyhurannya.”[25]
Imam Shadiq bersabda: “Rasulullah
Saw selalu melarang laki-laki untuk menyerupai wanita dan melarang wanita untuk
menyerupai laki-laki dalam segi berpakaian.”[26]
d. Hadis tentang balasan bagi
mereka yang tidak berhijab
Rasulullah saw bersabda: “Wanita
yang di neraka menggantungkan dirinya dengan rambutnya adalah wanita yang tidak
menutup rambutnya di hadapan selain muhrim.”[27]
Rasulullah saw bersabda: “Dua
golongan penghuni Jahanam belum pernah aku lihat. Kelompok yang disiksa dengan
sebuah pecut (menyerupai ekor sapi). Kedua para wanita yang berbusana namun
telanjang (mereka yang mengenakan baju tipis dan transparan)...”[28]
Dengan melihat dan memperhatikan
beberapa hadis di atas, maka jelaslah bagi kita bahwa Allah swt telah
mewajibkan hijab bagi wanita muslimah.
Note:
[18] Himyari, Abdullah bin Ja’far, Qurb al-Isnad, Nainawa, Tehran, juz 2, hal 40.
[19] Ibnu Babuwaih Qumi, Muhammad bin Ali, Man La
Yahdhuruhul Faqih, Intisyarat Jamiah Mudarrisin, Qom, tahun 1413 H. Q, jilid 1,
hal 156.
[20] Qurb al-Isnad, hal 102.
[21] Al-Kafi, jilid 5, hal 528
[22] Al-Hurr al-Amili, Muhammad bin Hasan, Wasail as-Syiah,
cetakan pertama, Muassasah Alul Bait li Ihya’i Turats, Qum, tahun 1409 H. Q,
juz 20, hal 184.
[23] Ibid, juz 4, hal 388.
[24] Akbari, Muhammad Ridha, Tahlil-e Nu wa ‘Amali az
Hejab dar Ashre Hazer, cetakan keempat, Payame Itrat, Isfahan tahun 1377 H.
Sy, hal 60.
[25] Wasail as-Syiah, juz 5, hal 24.
[26] Ibid, juz 5, hal 25.
[27] Tahlil-e Nu wa ‘Amali az Hejab dar Ashre Hazer,
hal 88.
[28] Sahih Muslim, juz 3, hal 1680, sesuai penukilan
kitab Tahlile Nu wa ‘Amali az Hejab dar Ashre Hazer.
BAB
III PENUTUP
KESIMPULAN
Untuk menetapkan kewajiban hijab
bagi kaum wanita, kita juga bisa merujuk sirah kaum wanita muslimah pada zaman
Rasulullah. Mereka selalu menutupi tubuh dan rambut mereka ketika berada di
hadapan non muhrim, [Untuk lebih jelasnya dapat dilihat di Tahlile nu wa Amali
az Hijab dar Asre Hadzir, hal 49] seperti yang kita lihat dari hadis tentang
kedatangan Rasulullah bersama Jabir ke rumah Sayyidah Fathimah as.
Begitu juga dengan akal manusia,
akal manusia juga dapat membuktikan kewajiban hijab bagi kaum wanita. Akal akan
senantiasa memerintahkan segala perbuatan yang membawa manfaat dan akan
memerintahkan untuk melakukan hal itu, begitu juga sebaliknya akal akan selalu
memperingatkan manusia dari hal-hal yang membahayakan manusia.
Oleh karena itu,
ketika melihat bahwa hijab akan memberikan keamanan, ketenangan atau dapat
memupuk rasa cinta kasih di antara sesama maka akal yang sehat dan tidak
tertawan oleh hawa nafsu akan memerintahkan untuk berhijab. Wallahu a’lam
DAFTAR
PUSTAKA
Terima kasih atas ulasannya tentang Pentingnya Wanita Berjilbab yang sangat mudah dipahami ini...
BalasHapusSalam kenal